Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kabupaten Bekasi

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Jasa Layanan Sertifikat halal

Layanan Sertifikat halal

Update Terakhir
:
19 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
0
Dilihat Sebanyak
:
71 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Layanan Sertifikat Halal

Mengurus Sertifikat Halal. Apa Itu Sertifikat Halal? Yang dimaksud Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia ( MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari' at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Pengadaan Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya sebenarnya bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin konsumen muslim. Namun ketidaktahuan seringkali membuat minimnya perusahaan memiliki kesadaran untuk mendaftarkan diri guna memperoleh sertifikat halal. Jaminan Halal dari Produsen Masa berlaku Sertifikat Halal adalah 2 tahun. Hal tersebut untuk menjaga konsistensi produksi produsen selama berlakunya sertifikat. Sedangkan untuk daging yang diekspor Surat Keterangan Halal diberikan untuk setiap pengapalan. Untuk memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI memberikan ketentuan bagi perusahaan sebagai berikut : 1. Sebelum produsen mengajukan sertifikat halal terlebih dahulu harus mempersiapkan Sistem Jaminan Halal. Penjelasan rinci tentang Sistem Jaminan Halal dapat merujuk kepada Buku Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal yang dikeluarkan oleh LP POM MUI. 2. Berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal ( AHI) yang bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal. 3. Berkewajiban menandatangani kesediaan untuk diinspeksi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI. 4. Membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan Halal. Prosedur Sertifikasi Halal Pertama-tama produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftarkan ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Bagi Industri Pengolahan : 1. Produsen harus mendaftarkan seluru h produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/ atau yang memiliki merek/ brand yang sama. 2. Produsen harus mendaftarkan seluru h lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan. 3. Ketentuan untuk tempat maklon haru s dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifik at halal atau yang bersedia disertifikasi halal. 2. Bagi Restoran dan Katering : 1. Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman. 2. Restoran dan katering harus mendaft arkan seluruh gerai, dapur serta gudang. 3. Bagi Rumah Potong Hewan : 1. Produsen harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama Setelah penggolongan berdasarkan kategori usaha, beberapa hal yang harus dilakukan perusahaan pemohon : 1. Setiap produsen yang mengajukan permohona n Sertifikat Halal bagi produknya, harus mengisi Borang yang telah disediak an. Borang tersebut berisi informasi tentang data perusahaan, jenis da n nama produk serta bahan-bahan yang digunakan 2. Borang yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya dikembalikan ke sekretariat LP POM MUI untuk diperi ksa kelengkapannya, dan bila belum memadai perusahaan harus melengkapi sesuai dengan ketentuan. 3. LPPOM MUI akan memberitahukan perusahaan mengenai jadwal audit. Tim Auditor LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan/ audit ke lokasi produsen dan pada saat audit, perusahaan haru s dalam keadaan memproduksi produk yang disertifikasi. 4. Hasil pemeriksaan/ audit dan hasil laboratori um ( bila diperlukan) dievaluasi dalam Rapat Auditor LPPOM MUI. Hasil audit yang belum memenuhi persyaratan diberitahukan kepada perusahaan melalui audit memorandum. Jika telah memenuhi persyaratan, auditor akan mem buat laporan hasil audit guna diajukan pada Sidang Komisi Fatwa MUI unt uk diputuskan status kehalalannya. 5. Laporan hasil audit disampaikan ol eh Pengurus LPPOM MUI dalam Sidang Komisi Fatwa Mui pada waktu yang telah ditentukan. 6. Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, dan hasilnya akan disampaikan kepada produsen pemohon sertifikasi halal. 7. Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Maje lis Ulama Indonesia setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI. 8. Sertifikat Halal berlaku selama 2 ( dua) tahun sejak tanggal penetapan fatwa. 9. Tiga bulan sebelum masa berlaku Ser tifikat Halal berakhir, produsen harus mengajukan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan L PPOM MUI. Kemudian dilakukanlah tata cara pemeriksaan ( Audit) mulai dari manajemen, bahan- bahan baku, dll. Pemeriksaan ( audit) produk halal mencakup : 1. Manajemen produsen dalam menjamin ke halalan produk ( Sistem Jaminan Halal) . 2. Pemeriksaan dokumen-dokumen spesifikasi yang menjelaskan asal-usul bahan, komposisi dan proses pembuatannya dan/ atau sertifikat halal pendukungnya, dokumen pengadaan dan penyimpanan ba han, formula produksi serta dokumen pelaksanaan produksi halal secara keseluruhan. 3. Observasi lapangan yang mencakup proses produksi secara keseluruhan mulai dari penerimaan bahan, produksi, pengemasan dan penggudangan serta penyajian untuk restoran/ catering/ outlet. 4. Keabsahan dokumen dan kesesuaian s ecara fisik untuk setiap bahan harus terpenuhi. 5. Pengambilan contoh dilakukan untuk bahan yang dinilai perlu. Sistem Pengawasan Sertifikat Halal : 1. Perusahaan wajib mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal sepanjang berlakunya Sertifikat Halal 2. Perusahaan berkewajiban menyerahkan la poran audit internal setiap 6 ( enam) bulan sekali setelah terbitnya Sertifikat Halal. 3. Perubahan bahan, proses produksi dan lai nnya perusahaan wajib melaporkan dan mendapat izin dari LPPOM MUI. Prosedur Perpanjangan Sertifikat Halal : 1. Produsen harus mendaftar kembali da n mengisi borang yang disediakan. 2. Pengisian borang disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk. 3. Produsen berkewajiban melengkapi kemb ali daftar bahan baku, matrik produk versus bahan serta spesifikasi, sertifik at halal dan bagan alir proses terbaru. 4. Prosedur pemeriksaan dilakukan seperti pada pendaftaran produk baru. 5. Perusahaan harus sudah mempunyai manual Sistem Jaminan Halal sesuai dengan ketentuan prosedur sertifikasi halal di atas. Mengingat pentingnya jaminan halal tersebut bagi konsumen maka tiap perusahaan makanan, obat dan kosmetik dianjurkan unt uk memperoleh serifikat halal.
Tampilkan Lebih Banyak